PERATURAN AKADEMIK

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

SETIAP MAHASISWA PASCA SARJANA BERHAK :

  1. Mendapatkan pendidikan menurut bidang ilmu dan minatnya sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan
  2. Menggunakan semua fasilitas yang tersedia menurut ketentuan yang berlaku.
  3. Menyampaikan saran, pendapat dan keinginan menurut cara yang telah di tentukan.
  4. Mendapatkan perlindungan atas dirinya terhadap tindakan yang tidak pada tempatnya.
  5. Membela dan mempertahankan kehormatan dan mendapa pembelaan terhadap tindakan yang dilakukan unsur-unsur di luar Pasca Sarjana STIKOM Dinamika Bangsa Jambi.

SETIAP MAHASISWA BERKEWAJIBAN

  1. Menjaga integritas civitas akademika, menjaga kehormatan almamater, bangsa dan negara.
  2. Menaati semua ketentuan yang berlaku untuk terlaksananya tugas pokok STIKOM Dinamika Bangsa Jambi.
  3. Menjaga semua prasarana , sarana dan fasilitas Pasca Sarjana STIKOM Dinamika Bangsa Jambi.
  4. Berpartisipasi dalam seluruh kegiatan yang diprogramkan maupun kegiatan-kegiatan lain yang diatur oleh pimpinan Pasca Sarjana STIKOM Dinamika Bangsa Jambi.
  5. Menjaga dan memelihara ketenangan dan ketertiban lingkungan kampus Pasca Sarjana STIKOM Dinamika Bangsa Jambi.
  6. Bersikap sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.

SETIAP MAHASISWA DILARANG:

  1. Berbuat curang.
  2. Melanggar ketentuan lalu lintas dan parkiran kendaraan di dalam lingkungan kampus.
  3. Melanggar norma kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, baik dalam bentuk sikap, perbuatan, lukisan dan gambar.
  4. Melakukan perbuatan yang dapat merugikan Pasca Sarjana STIKOM Dinamika Bangsa Jambi.
  5. Menghambat kegiatan akademis dan nonakademis.
  6. Menghambat pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh petugas Pasca Sarjana STIKOM Dinamika Bangsa Jambi maupun petugas pemerintah untuk melaksanakan tugasnya di dalam kampus.

Leave a Reply